UPAYA PREVENTIF DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN FILM SECARA ONLINE MAUPUN OFFLINE DI INDONESIA

Rahma Melisha Fajrina, Hery Sasongko

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dari tindak pidana  pembajakan film secara online maupun offline di Indonesia serta upaya preventif yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pembajakan film tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab tindak pidana pembajakan film secara online maupun offline, yakni : 1) Faktor Teknologi dan Internet, 2) Faktor ekonomi, 3) Faktor Kesadaran Masyarakat 4) Faktor kesadaran Hukum Pada Pencipta Film, 5) Faktor Pengetahuan , 6) Faktor Penegakan Hukum, 7) Faktor Budaya. Adapun upaya preventif dalam menanggulangi tindak pidana pembajakan film secara online maupun offline di Indonesia adalah 1) Melakukan sosialisasi undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada masyarakat, 2) Pelaksanaan penutupan konten dan/hak akses pengguna yang melanggar hak cipta dan/atau hak terkait dalam sistem elektronik, 3) Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik 4) Melakukan perlindungan hak eksklusif terhadap pencipta film, 5) Adanya kesadaran hukum pada masyarakat, 6) Adanya kesadaran hukum pada pencipta film.

Kata kunci : preventif , tindak pidana , pembajakan film, online, offline


Keywords


Film Study

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26887/os.v1i2.2864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Offscreen is indexed by: