MAKNA PROSESI MARARAK ANAK PANCE DALAM UPACARA PERKAWINAN DI KECAMATAN KUANTAN HILIR, RIAU
Abstract
Penelitian ini membahas tentang makna prosesi mararak anak pance dalam upacara perkawinan di Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui makna prosesi mararak anak pance dalam upacara perkawinan.Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi.Teknik pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Ritus Arnold Van Geneep dan Teori Interpretatif Simbolik dalam pemikiran Clifford Greetz. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah ketika seorang anak dari kerabat laki-laki menikah disebut dengan anak pance akan di arak oleh bako dan dilaksanakan dengan cara berjalan kaki di pinggir jalan raya dengan barisan berbanjar kebelakang posisi paling depan ditempati pengantin diiringi pihak bako dengan membawa rantang dan manjujuong sisampek. Prosesi mararak anak pance diawali dengan penentuan hari pelaksaan mararak anak pance oleh bako, kemudian persiapan sebelum mararak anak pance dan hari pelaksanaan mararak anak pance. Dalam prosesi mararak anak pance semua biaya ditanggung oleh pihak bako. Serta semua yang akan dipersiapkan pihak bako yang melakukannya. Adapun makna dilaksanakanya mararak anak pance yaitu sebagai pemberitahuaan kepada masyarakat, mempererat persaudaraan, mengakrabkan hubungan antara pasangan anak pance dengan bako, mengakrabkan hubungan antar orang pesukuan, sebagai kebanggaan bako, meningkatkan rasa kebersamaan keluarga bako, menunjukkan status sosial dan ekonomi bako.
Kata kunci: Mararak anak pance; perkawinan; makna
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Budaya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Efenddy, T. (2004). Pemakaian Ungkapan Dalam Upacara Perkawinan Orang Melayu. Yogyakarta: Balai Kajian Pustaka dan Pengembangan Budaya Melayu.
Evriyanti, M. (2017). "Fungsi Ba Arak Bako Menggunakan Bendi Dalam Upacara Perkawinan Kecamatan Kota Padang" . Skripsi. STKIP PGRI Sumatera Barat, Padang.
Hamidy, U. (2003). Jagad Melayu Dalam Lintasan Budaya di Riau . Pekanbaru: Bilik Kreatif Press.
Koentjaraningrat. (1984). Manusia dan Kebudayaan di Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Lexy, M. J. (2014). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Liliweri. (2007). Dasar-Dasar Komunikasi Antar Budaya . Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Misradona. (2019). "Liminitas Dalam Tari Alang Suntiang Baringin Pada Upacara Perkawinan di Nagari Simawang Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat". Tesis . Insititut Seni Indonesia Padang Panjang , Padangpanjang.
Navis, A. (1984). Alam Takambang Jadi Guru dan Kebudayaan Minangkabau . Jakarta: PT. Grafiti Press.
Salim, P. (2002). Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Jakarta: Jakarta Modern.
Sarosa, S. (2017). Penelitian Kualitatif. Jakarta Barat: PT. Indeks.
Spradley, J. P. (2006). Metode Etnografi. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kualitatif . Bandung : Alfabeta.
Wahyuni, F. (2017). ”Adat Perkawinan masyarakat Desa Kampung Tengah Kecamatan Kuantan Hilir". Jurnal. Universitas Riau , Pekanbaru
DOI: http://dx.doi.org/10.26887/lg.v8i2.3122
DOI (PDF): http://dx.doi.org/10.26887/lg.v8i2.3122.g1154
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.
View My Stats